Pengangkatan dalam Jabatan Struktural dan Fungsional

1.          Jabatan Struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang PNS dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi Negara.

Persayratan untuk dapat diangkat dalam jabatan structural adalah:
1.       Berstatus sebagai PNS
2.       Serendah-rendahnya menduduki pangkat 1 tingkat dibawah jenjang pangkat yang ditentukan
3.       Memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan dan pelatihan yang ditentukan
4.       Semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir
5.       Memiliki kompetensi jabatan yang diperlukan
6.       Sehat jasmani dan rohani

PNS dapat diberhentikandari jabatan structural:
1. Mengundurkan diri dari jabatan yang didudukinya
2. Mencapai batas usia pensiun
3. diberhentikan sebagai PNS
4. Diangkat dalam jabatan structural lain atau jabatan fungsional
5. Cuti diluar tanggungan Negara, kecuali persalinan (Negara hanya menanggung sampai anak kedua       saja)
6. tugas belajar lebih dari 12 bulan
7. Adanya perampingan organisasi pemerintah
8. Tidak memenuhi persyaratan kesehatan jasmani dan rohani
9. Hal-hal lain yang ditentukan dalam perundang-undangan yang berlaku.

Besar tunjangan PNS berdasar : SE Dirjen Anggaran, Depkeu No. SE-67/A/2000 tanggal 5 mei 2000:
No.
ESELON
BESAR TUNJANGAN
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
Eselon I/a
Eselon I/b
Eselon II/a
Eselon II/b
Eselon III/a
Eselon III/b
Eselon IV/a
Eselon IV/b
Rp 4.500.000,-
Rp 3.500.000,-
Rp 2.500.000,-
Rp 1.500.000,-
Rp 600.000,-
Rp 450.000,-
Rp 240.000,-
Rp 210.000,-


2.          Jabatan Fungsional
Pangkat PNS dalam jabatan fungsional berorientasi pada prestasi kerja, sehingga tujuan dalam mewujudkan PNS sebagai aparatur Negara yang berdaya guna dan berhasil guna dalam melaksanakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan dapat tercapai

SISTEM PENGGAJIAN DAN PENGHARGAAN PNS
A.      Penggajian PNS
Gaji adalah balas jasa atau penghargaan atas hasil kerja seorang pegawai.

Sistem penggajian PNS di Indonesia:
1.       Sistem berkala tunggal
Sistem penggajian yang memberikan gaji yang kepada  pegawai yang berpangkat sama dengan tidak atau kurang memperhatikan sifat pekerjaan yang dilakukan dan beratnya tanggung jawab yang dipikul.

2.       Sistem skala ganda
Sistem penggajian yang menentukan besarnya gaji, bukan saja didasarkan pada pangkat tetapi juga didasarkan pada sifat pekerjaan yang dilakukan.
B.      Penghargaan PNS
Macam tanda jasa yang dapat diberikan kepada PNS:
1.       Satyalencana Karya Satya Sepuluh Tahun berwarna Perunggu diberikan kepada PNS yang telah bekerja secara terus menerus sekurang-kurangnya 10 tahun.
2.       Satyalencana Karya Satya Dua Puluh Tahun berwarna Perak diberikan kepada PNS sekurang-kurangnya 20 tahun.
3.       Satya Lancana Karya Satya Tiga Puluh Tahun berwarna emas diberikan kepada PNS yang telah bekerja terus menerus sekurang-kurangnya 30 tahun.


Komentar