Pengangkatan
dalam Jabatan Struktural dan Fungsional
1.
Jabatan Struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas,
tanggung jawab, wewenang dan hak seorang PNS dalam rangka memimpin suatu satuan
organisasi Negara.
Persayratan
untuk dapat diangkat dalam jabatan structural adalah:
1. Berstatus sebagai PNS
2. Serendah-rendahnya
menduduki pangkat 1 tingkat dibawah jenjang pangkat yang ditentukan
3. Memiliki kualifikasi dan
tingkat pendidikan dan pelatihan yang ditentukan
4. Semua unsur penilaian
prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir
5. Memiliki kompetensi
jabatan yang diperlukan
6. Sehat jasmani dan rohani
PNS
dapat diberhentikandari jabatan structural:
1.
Mengundurkan diri dari jabatan yang didudukinya
2.
Mencapai batas usia pensiun
3.
diberhentikan sebagai PNS
4.
Diangkat dalam jabatan structural lain atau jabatan fungsional
5.
Cuti diluar tanggungan Negara, kecuali persalinan (Negara hanya menanggung
sampai anak kedua saja)
6.
tugas belajar lebih dari 12 bulan
7.
Adanya perampingan organisasi pemerintah
8.
Tidak memenuhi persyaratan kesehatan jasmani dan rohani
9.
Hal-hal lain yang ditentukan dalam perundang-undangan yang berlaku.
Besar
tunjangan PNS berdasar : SE Dirjen Anggaran, Depkeu No. SE-67/A/2000 tanggal 5
mei 2000:
|
No.
|
ESELON
|
BESAR
TUNJANGAN
|
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
|
Eselon I/a
Eselon I/b
Eselon II/a
Eselon II/b
Eselon III/a
Eselon III/b
Eselon IV/a
Eselon IV/b
|
Rp
4.500.000,-
Rp
3.500.000,-
Rp
2.500.000,-
Rp
1.500.000,-
Rp 600.000,-
Rp 450.000,-
Rp 240.000,-
Rp 210.000,-
|
2.
Jabatan Fungsional
Pangkat PNS dalam
jabatan fungsional berorientasi pada prestasi kerja, sehingga tujuan dalam
mewujudkan PNS sebagai aparatur Negara yang berdaya guna dan berhasil guna
dalam melaksanakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan dapat tercapai
SISTEM
PENGGAJIAN DAN PENGHARGAAN PNS
A. Penggajian PNS
Gaji adalah balas
jasa atau penghargaan atas hasil kerja seorang pegawai.
Sistem penggajian
PNS di Indonesia:
1. Sistem berkala tunggal
Sistem penggajian
yang memberikan gaji yang kepada pegawai
yang berpangkat sama dengan tidak atau kurang memperhatikan sifat pekerjaan
yang dilakukan dan beratnya tanggung jawab yang dipikul.
2. Sistem skala ganda
Sistem penggajian
yang menentukan besarnya gaji, bukan saja didasarkan pada pangkat tetapi juga
didasarkan pada sifat pekerjaan yang dilakukan.
B. Penghargaan PNS
Macam tanda jasa
yang dapat diberikan kepada PNS:
1. Satyalencana Karya Satya
Sepuluh Tahun berwarna Perunggu diberikan kepada PNS yang telah bekerja secara
terus menerus sekurang-kurangnya 10 tahun.
2. Satyalencana Karya Satya
Dua Puluh Tahun berwarna Perak diberikan kepada PNS sekurang-kurangnya 20
tahun.
3. Satya Lancana Karya Satya
Tiga Puluh Tahun berwarna emas diberikan kepada PNS yang telah bekerja terus
menerus sekurang-kurangnya 30 tahun.
Komentar
Posting Komentar