Pengangkatan dalam Jabatan Struktural dan Fungsional 1. Jabatan Struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang PNS dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi Negara. Persayratan untuk dapat diangkat dalam jabatan structural adalah: 1. Berstatus sebagai PNS 2. Serendah-rendahnya menduduki pangkat 1 tingkat dibawah jenjang pangkat yang ditentukan 3. Memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan dan pelatihan yang ditentukan 4. Semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir 5. Memiliki kompetensi jabatan yang diperlukan 6. Sehat jasmani dan rohani PNS dapat diberhentikandari jabatan structural: ...